Minggu, 26 Maret 2023

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Dalam kehidupan manusia tidak bisa hidup sendiri, maka dari itu manusia dikatakan sebagai makhluk sosial atau zoon politicon. Dalam bersosial, manusia tidak terlepas dari hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Tidak jarang, dalam hubungan itu manusia mengadakan sebuah perjanjian untuk mecapai suatu tujuan tertentu.

Namun, apa yang dimaksud dengan perjanjian? Menurut Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek yang berasal dari Belanda, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dalam membuat sebuah perjanjian terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan dalam prosesnya, asas apa saja? Yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas itikad baik, asas kepribadian/personalitas, asas pacta sun servanda, dan asas asas lainnya.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan, yang artinya terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian.

2. Kecakapan, yang artinya pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus cakap di mata hukum yang artinya sudah dewasa atau di atas usia 21 tahun dan tidak sedang dalam pengampuan.

3. Hal tertentu, yang artinya terdapat hal yang menjadi objek perjanjian dan sudah ditentukan, seperti tanah, mobil, dan lain sebagainya.

4. Causa yang halal, yang artinya objek yang menjadi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak memperjanjikan barang yang dilarang seperti narkoba, minuman keras, judi, dan lain sebagainya yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Syarat 1 dan 2 dikatakan sebagai syarat subjektif yang dapat dibatalkan apabila satu dari keduanya tidak terpenuhi oleh masing-masing pihak. Sedangkan syarat 3 dan 4 dikatakan sebagai syarat objektif yang dapat batal demi hukum. Artinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Dari semua ketentuan diatas, dalam melakukan perjanjian harus terdiri atas, ada pihak pihak yang melakukan perjanjian, adanya persetujuan antara pihak-pihak, ada prestasi atau kewaijban yang akan dilaksanakan, sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ada bentuk tertentu lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian, dan ada tujuan yang hendak dicapai.

Demikian mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang dapat saya jelaskan.

KKN Kebangsaan 2023

Disatukan oleh tujuan yang sama, mengabdi untuk negeri. Tunggu cerita selanjutnya. Sampai bertemu di Pontianak, Kalimantan Barat!